Senin, 12 April 2010

JAKARTA- Pemerintah telah memberlakukan ketentuan pengguaan helm yang sesuai dengan standar Nasional Indonesia (SNI), nyatanya penindakan untuk pengguna helm non SNI belum berlaku.

Bikers di jalan yang kedapatan belum menggunakan helm non SNI masih diberi berupa teguran belum sanksi berupa denda sebesar Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri AKBP Subono mengakui ketentuan mengenai penggunaan helm SNI ini masih dilakukan berupa operasi simpatik. Operasi simpatik ini akan dilakukan sampai keluar keputusan mengenai undang-undang tersebut sehingga menjadi Peraturan Presiden (PP).

Hal yang sama juga diamini Ketua Umum Road Safety Assosiation (RSA), Rio Octaviano. Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan operasi impatik sampai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menjadi PP.

"Mungkin sekira Agustus peraturan itu sudah bisa menjadi PP. kalau sudah menjadi PP maka kepolisian berjanji menegakkan aturan helm SNI tersebut," katanya ketika berbincnag dengan okezone, Senin (12/4/2010).

Sementara selama menunggu keputusan itu menjadi PP, maka polisi hanya akan melakukan tindakan berupa teguran kepada para bikers yang tidak memakai helm SNI.

"Menurut saya hal ini juga sudah bagus, karena bisa terus gencar menyosialisasikan peraturan itu sampai pada akhirnya pengguna sepeda motor makin mengerti pentingnya penggunaan helm SNI," tambah Rio.

Dalam pasal 106 ayat 8 UU No 22 tersebut disebutkan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010.

Kemudian mulai hari ini hingga 1 Mei mendatang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal merazia pengguna kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm tak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Penertiban ini digelar dalam operasi Simpatik Jaya 2010.

0 komentar:

Posting Komentar