Senin, 12 April 2010

Foto: Candra SS/okezone

JAKARTA - Kasus penunggakan pajak yang dilakukan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC), nampaknya belum mempengaruhi harga saham perseroan di pasar modal. Bahkan laba perseroan ke depannya tidak terpengaruh oleh isu yang beredar di masyarakat.

"Kami menyadari masalah pajak telah menjadi salah satu kendala yang menyebabkan harga saham BUMI terguncang. Kami percaya harga saham BUMI akan kembali ke fundamental," ujar analis Samuel Sekuritas Indonesia Christine Salim, dalam buletin yang dipublikasikan, di Jakarta, Jumat (9/4/2010).

Pasar telah melakukan antisipasi untuk biaya pendapatan perseroan yang ditangguhkan dan tercermin dari harga pasar saat ini. Selanjutnya, kabar penunggakan pajak tersebut tidak akan memberikan dampak apa pun untuk laba masa depan perseroan.

"Kami telah merevisi harga saham produktif BUMI setelah faktor dalam tarif pajak yang lebih tinggi dengan target harga baru kami Rp3.250 per saham. Saat ini BUMI diperdagangkan pada PER'11 11,1x dan 4,7x EV/EBITDA.11," katanya.

Sebagaimana diketahui, terkait dengan dugaan penunggakan pajak di BUMI dan dua anak usahanya, KPC dan Arutmin Indonesia senilai Rp2,1 triliun. Hingga sekarang, pihak Ditjen Pajak masih melakukan penyidikan atas BUMI dan KPC, sementara Arutmin sudah masuk pada Bukti Permulaan.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, ada tiga direksi BUMI, antara lain Direktur Utama Ari Saptari Hudaya, Direktur Eddie J Soebari, dan Direktur Kenneth P Farrel.

0 komentar:

Posting Komentar